Tranparansi Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 dan Rancangan APBDes Tahun 2022 Desa Celukanbawang
29 Maret 2022 13:05:04 WITA
Celukanbawang selasa, 29/03/2022, Sebagai salah satu bentuk transparansi Publik tentang pengelolaan keuangan desa tentang pelaksanaan APBDes 2022 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2021, dengan memasang Banner tentang Ringkasan APBDes Tahun 2022 dan Banner Realisasi APBDes 2021. Banner tersebut antara lain dipasang di depan kantor Perbekel Celukanbawang, tempat tersebut dipandang sangat strategis sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas uraian singkat APBDes tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Celukanbawang yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDesa, Pemerintah Desa Celukanbawang berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Selat tahun 2022 melalui media Papan infografis.
Pemasangan Infografis APBDes ini dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa. Banner Infografis APBDes 2021 juga akan disebarkan melalui website desa dan berisikan rincian dana yang diterima pemerintah desa beserta program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini. Op.Desa_Alx
Dokumen Lampiran : dokumen kegiatan
Komentar atas Tranparansi Laporan Realisasi APBDes Tahun 2021 dan Rancangan APBDes Tahun 2022 Desa Celukanbawang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Terintegrasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu
- Zoom Meeting; Piloting Digitalisasi Bansos Kabupaten Buleleng
- Hari Posyandu 2026: Transformasi Posyandu untuk Meningkatkan Pelayanan Kualitas Hidup masyarakat
- Pembinaan Kader TPK dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pendamping keluarga
- Sosialisasi dari puskemas bersama kader posyandu di kantor desa celukanbawang
- Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
- Mabuk-Mabukan dalam KUHP Terbaru: Apa yang Bisa Dipidana?
.jpeg)













