Mabuk-Mabukan dalam KUHP Terbaru: Apa yang Bisa Dipidana?
10 Februari 2026 21:17:31 WITA
Dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), mabuk-mabukan tidak otomatis dipidana. Hukum tidak melarang seseorang hanya karena mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, perilaku mabuk dapat dipidana jika menimbulkan gangguan ketertiban umum atau membahayakan orang lain. Artinya, yang dihukum bukan sekadar mabuknya, tetapi dampak dari perilaku saat mabuk tersebut.
Seseorang dapat dikenai sanksi pidana apabila dalam keadaan mabuk berada di tempat umum lalu membuat keributan, meresahkan masyarakat, atau mengancam keselamatan orang lain. Selain itu, jika orang yang mabuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kehati-hatian—misalnya mengemudi atau mengoperasikan alat berbahaya—dan hal tersebut membahayakan orang lain, maka dapat dikenakan pidana denda atau pidana penjara.
KUHP baru juga mengatur pihak lain yang terlibat. Orang yang menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada seseorang yang sudah dalam keadaan mabuk dapat dipidana, terlebih jika yang diberi adalah anak di bawah umur. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah situasi yang bisa memperparah kondisi mabuk dan berujung pada tindakan berbahaya.
Melalui aturan ini, negara ingin memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, agar konsumsi minuman beralkohol dilakukan secara bertanggung jawab. Mabuk-mabukan yang merugikan diri sendiri, orang lain, dan ketertiban umum bukan hanya persoalan moral, tetapi juga dapat menjadi persoalan hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami batasan ini agar terhindar dari masalah pidana.
Komentar atas Mabuk-Mabukan dalam KUHP Terbaru: Apa yang Bisa Dipidana?
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
- Mabuk-Mabukan dalam KUHP Terbaru: Apa yang Bisa Dipidana?
- MODERNISASI PENDIDIKAN DESA: MI TA’RIFUL FU’AD KINI BERDIRI MEGAH SETELAH RELOKASI
- Pertandingan Tim Persica & Tim Rajawali Legend
- KEGIATAN COFFEE MORNING BERSAMA KAPOLSEK CELUKANBAWANG DI KANTOR PERBEKEL CELUKANBAWANG
- PEKERJAAN BETONISASI JALAN INTAN SEGERA RAMPUNG, PEMDES CELUKANBAWANG SAMPAIKAN APRESIASI
- Focus Group Disscussion - PT. General Energy Bali - PLTU Celukanbawang










