Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
10 Februari 2026 21:40:18 WITA
Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang bertujuan membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan tidak putus pendidikan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, dan keperluan belajar lainnya.
Untuk dapat menerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat utama, antara lain: berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, atau kondisi khusus lainnya. Selain itu, siswa harus terdaftar aktif di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK atau sederajat).
Cara pendaftaran atau pengajuan PIP/KIP dilakukan melalui sekolah, bukan melalui desa. Orang tua atau wali murid perlu menyampaikan data dan dokumen yang diminta kepada pihak sekolah. Selanjutnya, sekolah yang mengusulkan siswa ke dalam sistem nasional milik Kementerian Pendidikan. Setelah diverifikasi dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, barulah siswa dinyatakan sebagai penerima PIP dan dapat mencairkan dana bantuan sesuai ketentuan.
Perlu ditegaskan kepada masyarakat bahwa desa tidak memiliki kewenangan untuk mendaftarkan atau menetapkan penerima KIP/PIP. Peran desa hanya sebatas memberikan keterangan pendukung (seperti surat keterangan tidak mampu) apabila diminta oleh sekolah, bukan sebagai pengusul utama. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah paham dan tidak mengajukan KIP ke kantor desa.
Melalui pemahaman yang benar tentang PIP, diharapkan bantuan pendidikan ini dapat tepat sasaran, transparan, dan benar-benar membantu anak-anak Indonesia untuk terus bersekolah dan meraih masa depan yang lebih baik.
Dokumen Lampiran : Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
Komentar atas Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Program Indonesia Pintar (PIP): Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui Masyarakat
- Mabuk-Mabukan dalam KUHP Terbaru: Apa yang Bisa Dipidana?
- MODERNISASI PENDIDIKAN DESA: MI TA’RIFUL FU’AD KINI BERDIRI MEGAH SETELAH RELOKASI
- Pertandingan Tim Persica & Tim Rajawali Legend
- KEGIATAN COFFEE MORNING BERSAMA KAPOLSEK CELUKANBAWANG DI KANTOR PERBEKEL CELUKANBAWANG
- PEKERJAAN BETONISASI JALAN INTAN SEGERA RAMPUNG, PEMDES CELUKANBAWANG SAMPAIKAN APRESIASI
- Focus Group Disscussion - PT. General Energy Bali - PLTU Celukanbawang









